Minggu, 27 Juli 2008

Dapat Izin dari Dishub Bintan

BINTAN (BP)- Sejumlah perusahaan yang menggunakan radio ilegal tampaknya tak mau sepenuhnya dipersalahkan. Mereka mengaku telah mengantongi izin dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan. ”Tak ada penjelasan apapun saat mengurus izin di Dinas Perhubungan, malah kami dapat surat izin,” ujar Boy JM, Sekuriti PT Bintan Offshore, Kijang saat diperiksa polisi, kemarin.

Kepada polisi, Boy mengaku perusahaannya mengurus izin penggunaan radio hanya untuk menunjang kerja mereka. Namun, lantaran tak tahu prosedur mengurusnya, ia mengaku sempat juga bertanya ke pengurus Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI).

Saat bertanya ke ORARI, Boy mengaku pihaknya disarankan untuk mencoba mengurus izin ke Dinas Perhubungan Bintan. Ternyata, oleh Dinas Perhubungan Bintan dikeluarkan izin penggunaan radio.

Boy menyampaikan, pihaknya tidak diberitahukan oleh Dinas Perhubungan Bintan tentang prosedur perizinan gelombang radio. Selain itu, oleh Dinas Perhubungan tadi tidak diberitahukan siapa yang semestinay berhak mengeluarkan izin. “Kami tak tahu kalau izinnya harus dari Menteri karena tak diberi tahu,” ucap Boy. Ternyata tak hanya Boy, sejumlah saksi dari perusahaan lainnya juga menerangkan hal yang sama kepada penyidik.

Terkait pengakuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Priyo Prayitno menyampaikan bahwa hal tersebut hak dari saksi. Tapi, tambah Priyo, pihaknya tetap berpegang terhadap siapa yang menggunakan radio. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan sejumlah saksi dan tidak menutup kemungkinan pihak Dinas Perhubungan Bintan yang mengeluarkan perizinan akan diperiksa.
Pasalnya, kasus Dinas Perhubungan yang mengeluarkan izin penggunaan radio hanya ada di Bintan saja. Di daerah lain, tidak ada Dinas Perhubungan yang mengeluarkan izin penggunaan radio.

Atas dasar apa sehingga dinas ini mengeluarkan perizinan. Sementara, kalau dasar pertimbangan dikeluarkan izin dalam suratnya UU nomor 36 tahun 1999 dan PP nomor 53 tahun 2000 tentang Telekomunikasi yang menyebutkan perizinan mesti dari Menteri.

Oleh sebab itu, Priyo menerangkan pihaknya juga akan mengecek ke Dinas Perhubungan apakah di Dinas Perhubungan juga ada aturan yang membenarka hal itu.(cnt)

  • BatamPos

  • Tidak ada komentar: