Minggu, 27 Juli 2008

Radio Ilegal Mulai Ganggu Penerbangan

Razia aparat keamanan terhadap penggunaan radio ilegal di Bintan, didasari penggunaan radio ilegal yang sudah sangat mengkhawatirkan. Seperti yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), gangguan gelombang radio ilegal tadi hampir merata terjadi di wilayah Indonesia.

”Sudah ada surat menteri, terkait maraknya penggunaan radio ilegal tadi. Ini juga terjadi di Bintan,” ujar Kapolres Bintan AKBP Yohanes S Widodo SH melalui Kasatreskrim AKP Priyo Prayitno kepada Batam Pos, Kamis (24/7).
Maraknya penggunaan radio ilegal di Bintan, sudah dijaring sebanyak 13 perusahaan. Malah perusahaan besar turut melakukan penggunaan radio tanpa izin. Terkait penemuan itu, penyidik Satreskrim Polres Bintan tengah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Menurut Priyo, penggunaan radio ilegal sangat membahayakan sebagaimana disampaikan oleh Menkoinfo RI nomor 108/M/Koinfo/4/2007 ke Gubernur di Indonesia. Dalam surat tersebut menteri menyampaikan ada laporan gangguan pita frekuensi untuk keperluan penerbangan (aero navigations).
Hubungan antara pesawat udara dan bandara menjadi ternganggu. Ini sangat membahayakan pesawat, penumpang, bandara, dan juga masyarakat di bawahnya bila terjadi bencana. Gangguan tersebut, semua bersumber dari gelombang radio yang tidak memenuhi syarat.
Priyo menyampaikan, gangguan ini sangat memungkinkan terjadinya kecelakaan pesawat udara. Berkenaan dengan itu, menteri meminta gubernur agar mencegah pemda dan instansi terkait, untuk mengeluarkan izin penetapan frekuensi.
Meskipun ada surat dari menteri, namun kenyataan di lapangan sejumlah perusahaan di Bintan telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Bintan. Berkenaan dengan itu, tambah Priyo, tidak menutup kemungkinan pihak Dinas Perhubungan Bintan akan dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.
Namun, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap pihak Dinas Perhubungan Bintan, Priyo menyampaikan pihaknya lebih dulu fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari perusahaan. ”Kita fokuskan dulu pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Priyo. ***


  • BatamPos

  • Tidak ada komentar: