Minggu, 27 Juli 2008

Diduga Pakai Radio Ilegal, 13 Perusahaan Dirazia Polisi


TANJUNGUBAN (BP)- Sebanyak 13 perusahaan di Bintan yang menggunakan radio gengam dan handy-talkie (HT) ilegal dirazia jajaran Polres Bintan dan Balai Monitor Spektrum Frekuesni Radio dan Orbit Satelit Kelas II Batam), kemarin. Razia ini sebagai tindak lanjut dari adanya laporan bahwa penggunaan radio dan HT tersebut bisa mengganggu radiao penerbangan dan juga pelayaran internasional. Hasilnya, puluhan radio dan Ht berhasil disita aparat kepolisian.
Adapun perusahaan yang diduga menggunakan radio ilegal dan dirazia kemarin, yakni PT YEB Lobam, PT AP Lobam, PT BRJ, PT SM, BAR, Kawal, BO, Bintan Timur, PT BLR Lagoi, PT BRC Lagoi, RBG Lagoi, TAK Kawal, PT MI Kawal, ST dan LB.

”Sejumlah alat radio dan HT sekarang disita dari sejumlah perusahaan di Bintan,” ujar Kapolres Bintan AKBP Yohenes S Widodo SH melalui Kasat Reskrim AKP Priyo Prayitno kepada Batam Pos, Senin (21/7).
Priyo menerangkan, razia penggunaan radio dan HT dilakukan merata di sejumlah perusahaan di Bintan. Dari hasil razia, diketahui tak sedikit perusahaan besar bahkan bertaraf internasional yang tak memiliki izin penggunaan radio.
Kalau pun ada izin, perusahaan tadi hanya mengantongi izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan. Padahal, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku izin operasional radio harus dari pihak Telkom.
Razia sendiri dilakukan terkiat banyaknya penggunaan radio di Bintan yang tak terkendali. Dampak dari penggunaan radio tanpa izin tadi sangat besar yaitu bisa membahayakan keselamatan penerbangan maupun pelayaran internasional.
Tidak hanya itu, frekuensi yang ditimbulkan dari penggunaan radio tadi juga mengganggu frekuensi gelombang radio di negara tetangga. “Ada juga protes dari pihak negara tetangga terhadap maraknya penggunaan radio ilegal tadi,” jelas Priyo.
Atas razia yang dilakukan, selain menyita belasan unit radio dari sejumlah perusahaan, aparat kepolisian juga bakal memprosesnya secara hukum. Saat ini menurut Priyo, sejumlah saksi telah dan akan diperiksa, sehingga sangat dimungkinkan bakal ada calon tersangka.
Siapa calon tersangkanya, Priyo menerangkan sudah otomatis pengguna bakal ditetapkan sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan, sesuai dengan peratiran Direktur Utama perusahaan selaku penanggungjawab bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun ancaman hukumannya menurut Priyo yaitu sebagaiman diatur dan diancam dalam UU nomor 36 tahun 1999 dan PP nomor 53 tahun 2000 tentang Telekomunikasi. Ancaman hukumannya yaitu maksimal 4 tahun atau denda Rp400 juta.

  • BatamPos

  • Tidak ada komentar: