Kamis, 31 Juli 2008
HATI-HATI BAHAYA DENGAN PLASTIK
Sudah banyak orang yang memberi peringatan, rumor, gosip bahkan artikel majalah tentang bahaya plastik. Tetapi tetap saja hanya segelintir orang yang menggubris, peduli atau sampai meneliti lebih lanjut.
Plastik adalah salah satu bahan yang dapat kita temui di hampir setiap barang. Mulai dari botol minum, TV, kulkas, pipa pralon, plastik laminating, gigi palsu, compact disk (CD), kutex (pembersih kuku), mobil, mesin, alat-alat militer hingga pestisida. Oleh karena itu kita bisa hampir dipastikan pernah menggunakan dan memiliki barang-barang yang mengandung Bisphenol-A. Salah satu barang yang memakai plastik dan mengandung Bisphenol A adalah industri makanan dan minuman sebagai tempat penyimpan makanan, plastik penutup makanan, botol air mineral, dan botol bayi walaupun sekarang sudah ada botol bayi dan penyimpan makanan yang tidak mengandung Bisphenol A sehingga aman untuk dipakai makan. Satu tes membuktikan 95% orang pernah memakai barang mengandung Bisphenol-A.
Plastik dipakai karena ringan, tidak mudah pecah, dan murah. Akan tetapi plastik juga beresiko terhadap lingkungan dan kesehatan keluarga kita. Oleh karena itu kita harus mengerti plastik-plastik yang aman untuk kita pakai.
Apakah arti dari simbol-simbol yang kita temui pada berbagai produk plastik?
#1. PETE atau PET (polyethylene terephthalate) biasa dipakai untuk botol plastik yang jernih/transparan/tembus pandang seperti botol air mineral, botol jus, dan hampir semua botol minuman lainnya. Boto-botol dengan bahan #1 dan #2 direkomendasikan hanya untuk sekali pakai. Jangan pakai untuk air hangat apalagi panas. Buang botol yang sudah lama atau terlihat baret-baret.
#2. HDPE (high density polyethylene) biasa dipakai untuk botol susu yang berwarna putih susu. Sama seperti #1 PET, #2 juga direkomendasikan hanya untuk sekali pemakaian.
#3. V atau PVC (polyvinyl chloride) adalah plastik yang paling sulit di daur ulang. Plastik ini bisa ditemukan pada plastik pembungkus (cling wrap), dan botol-botol. Kandungan dari PVC yaitu DEHA yang terdapat pada plastik pembungkus dapat bocor dan masuk ke makanan berminyak bila dipanaskan. PVC berpotensi berbahaya untuk ginjal, hati dan berat badan.
#4. LDPE (low density polyethylene) biasa dipakai untuk tempat makanan dan botol-botol yang lembek. Barang-barang dengan kode #4 dapat di daur ulang dan baik untuk barang-barang yang memerlukan fleksibilitas tetapi kuat. Barang dengan #4 bisa dibilang tidak dapat di hancurkan tetapi tetap baik untuk tempat makanan.
#5. PP (polypropylene) adalah pilihan terbaik untuk bahan plastik terutama untuk yang berhubungan dengan makanan dan minuman seperti tempat menyimpan makanan, botol minum dan terpenting botol minum untuk bayi. Karakteristik adalah biasa botol transparan yang tidak jernih atau berawan. Cari simbol ini bila membeli barang berbahan plastik.
#6. PS (polystyrene) biasa dipakai sebagai bahan tempat makan styrofoam, tempat minum sekali pakai, dll. Bahan Polystyrene bisa membocorkan bahan styrine ke dalam makanan ketika makanan tersebut bersentuhan. Bahan Styrine berbahaya untuk otak dan sistem syaraf. Selain tempat makanan, styrine juga bisa didapatkan dari asap rokok, asap kendaraan dan bahan konstruksi gedung. Bahan ini harus dihindari dan banyak negara bagian di Amerika sudah melarang pemakaian tempat makanan berbahan styrofoam termasuk negara China.
#7. Other (biasanya polycarbonate) bisa didapatkan di tempat makanan dan minuman seperti botol minum olahraga. Polycarbonate bisa mengeluarkan bahan utamanya yaitu Bisphenol-A ke dalam makanan dan minuman yang berpotensi merusak sistem hormon. Hindari bahan plastik Polycarbonate.
Masih banyak sekali barang plastik yang tidak mencantumkan simbol-simbol ini, terutama barang plastik buatan lokal di Indonesia. Oleh karena itu, kalau anda ragu lebih baik tidak membeli. Kalaupun barang bersimbol lebih mahal, harga tersebut lebih berharga dibandingkan kesehatan keluarga kita.
Pada akhirnya. Hindari penggunaan plastik apapun di Microwave. Gunakan bahan keramik, gelas atau pyrex sebagai gantinya.
Hindari juga membuang sampah plastik terutama yang mengandung Bisphenol-A sembarangan karena bahan tersebut pun bisa mencemari air tanah yang pada akhirnya pun bisa mencemari air minum banyak orang.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Rabu, 30 Juli 2008
BERKARIR BERSAMA PT. FREEPORT INDONESIA
Kesempatan terbuka bagi anda...
Mining Profesional, Electrical, Mechanical, Geologist, IT Profesionals, Human Resource & Administration, Teacher, Procurement & Logistics, Finance and Accounting, Legal and External Affairs, etc.
Kami menanti anda...
Regards,
HRM Talent-Pool
PT Freeport Indonesia, Human Resource Management
Plaza 89, 7th floor, Jl. HR. Rasuna Said Kav. X-7 No.6
Jakarta Indonesia
Phone: 62-21 2591818 Fax: 62-21 259 1614
PENGUMUMAN PANGGILAN TES WAWANCARA DAN VERIFIKASI DOKUMEN
Bacalah Baik-Baik Petunjuk Di Bawah Ini
Dengan ini diumumkan kepada seluruh peserta tes penerimaan pegawai Program Beasiswa D1 PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu serta PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, bahwa pelaksanaan Tes Wawancara dan Verifikasi Dokumen akan dilaksanakan pada:
Hari / Tanggal : Kamis s.d Sabtu / 31 Juli s.d 02 Agustus 2008 (Sesuai Jadwal Terlampir)
Waktu : Sesuai Jadwal Terlampir
Tempat : Kantor PLN Udiklat Palembang
Jl. Bendungan No. 22 Sekip Palembang
Untuk itu kepada seluruh peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tes wawancara dan verifikasi dokumen sesuai daftar terlampir agar hadir dengan membawa berkas untuk verifikasi dokumen, yaitu:
Kartu Tanda Penduduk (Asli dan Foto Kopi.)
Akte Kelahiran (Asli dan Foto Kopi).
Ijazah SLTA (Asli dan Foto Kopi yang Telah Dilegalisir).
Daftar Nilai dan Raport (Asli dan Foto Kopi yang Telah Dilegalisir)
Surat keterangan belum menikah dari pejabat kependudukan setempat (Kantor Kelurahan).
Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari Rumah Sakit.
Pas Foto Berwarna Ukuran 4 x 6 Sebanyak 3 Lembar.
Surat Pernyataan yang ditandatangani dan diberi meterai Rp 6.000 [
Minggu, 27 Juli 2008
Dapat Izin dari Dishub Bintan
BINTAN (BP)- Sejumlah perusahaan yang menggunakan radio ilegal tampaknya tak mau sepenuhnya dipersalahkan. Mereka mengaku telah mengantongi izin dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan. ”Tak ada penjelasan apapun saat mengurus izin di Dinas Perhubungan, malah kami dapat surat izin,” ujar Boy JM, Sekuriti PT Bintan Offshore, Kijang saat diperiksa polisi, kemarin.
Kepada polisi, Boy mengaku perusahaannya mengurus izin penggunaan radio hanya untuk menunjang kerja mereka. Namun, lantaran tak tahu prosedur mengurusnya, ia mengaku sempat juga bertanya ke pengurus Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI).
Saat bertanya ke ORARI, Boy mengaku pihaknya disarankan untuk mencoba mengurus izin ke Dinas Perhubungan Bintan. Ternyata, oleh Dinas Perhubungan Bintan dikeluarkan izin penggunaan radio.
Boy menyampaikan, pihaknya tidak diberitahukan oleh Dinas Perhubungan Bintan tentang prosedur perizinan gelombang radio. Selain itu, oleh Dinas Perhubungan tadi tidak diberitahukan siapa yang semestinay berhak mengeluarkan izin. “Kami tak tahu kalau izinnya harus dari Menteri karena tak diberi tahu,” ucap Boy. Ternyata tak hanya Boy, sejumlah saksi dari perusahaan lainnya juga menerangkan hal yang sama kepada penyidik.
Terkait pengakuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Priyo Prayitno menyampaikan bahwa hal tersebut hak dari saksi. Tapi, tambah Priyo, pihaknya tetap berpegang terhadap siapa yang menggunakan radio. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan sejumlah saksi dan tidak menutup kemungkinan pihak Dinas Perhubungan Bintan yang mengeluarkan perizinan akan diperiksa.
Pasalnya, kasus Dinas Perhubungan yang mengeluarkan izin penggunaan radio hanya ada di Bintan saja. Di daerah lain, tidak ada Dinas Perhubungan yang mengeluarkan izin penggunaan radio.
Atas dasar apa sehingga dinas ini mengeluarkan perizinan. Sementara, kalau dasar pertimbangan dikeluarkan izin dalam suratnya UU nomor 36 tahun 1999 dan PP nomor 53 tahun 2000 tentang Telekomunikasi yang menyebutkan perizinan mesti dari Menteri.
Oleh sebab itu, Priyo menerangkan pihaknya juga akan mengecek ke Dinas Perhubungan apakah di Dinas Perhubungan juga ada aturan yang membenarka hal itu.(cnt)
Diduga Pakai Radio Ilegal, 13 Perusahaan Dirazia Polisi
TANJUNGUBAN (BP)- Sebanyak 13 perusahaan di Bintan yang menggunakan radio gengam dan handy-talkie (HT) ilegal dirazia jajaran Polres Bintan dan Balai Monitor Spektrum Frekuesni Radio dan Orbit Satelit Kelas II Batam), kemarin. Razia ini sebagai tindak lanjut dari adanya laporan bahwa penggunaan radio dan HT tersebut bisa mengganggu radiao penerbangan dan juga pelayaran internasional. Hasilnya, puluhan radio dan Ht berhasil disita aparat kepolisian.
Adapun perusahaan yang diduga menggunakan radio ilegal dan dirazia kemarin, yakni PT YEB Lobam, PT AP Lobam, PT BRJ, PT SM, BAR, Kawal, BO, Bintan Timur, PT BLR Lagoi, PT BRC Lagoi, RBG Lagoi, TAK Kawal, PT MI Kawal, ST dan LB.
”Sejumlah alat radio dan HT sekarang disita dari sejumlah perusahaan di Bintan,” ujar Kapolres Bintan AKBP Yohenes S Widodo SH melalui Kasat Reskrim AKP Priyo Prayitno kepada Batam Pos, Senin (21/7).
Priyo menerangkan, razia penggunaan radio dan HT dilakukan merata di sejumlah perusahaan di Bintan. Dari hasil razia, diketahui tak sedikit perusahaan besar bahkan bertaraf internasional yang tak memiliki izin penggunaan radio.
Kalau pun ada izin, perusahaan tadi hanya mengantongi izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan. Padahal, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku izin operasional radio harus dari pihak Telkom.
Razia sendiri dilakukan terkiat banyaknya penggunaan radio di Bintan yang tak terkendali. Dampak dari penggunaan radio tanpa izin tadi sangat besar yaitu bisa membahayakan keselamatan penerbangan maupun pelayaran internasional.
Tidak hanya itu, frekuensi yang ditimbulkan dari penggunaan radio tadi juga mengganggu frekuensi gelombang radio di negara tetangga. “Ada juga protes dari pihak negara tetangga terhadap maraknya penggunaan radio ilegal tadi,” jelas Priyo.
Atas razia yang dilakukan, selain menyita belasan unit radio dari sejumlah perusahaan, aparat kepolisian juga bakal memprosesnya secara hukum. Saat ini menurut Priyo, sejumlah saksi telah dan akan diperiksa, sehingga sangat dimungkinkan bakal ada calon tersangka.
Siapa calon tersangkanya, Priyo menerangkan sudah otomatis pengguna bakal ditetapkan sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan, sesuai dengan peratiran Direktur Utama perusahaan selaku penanggungjawab bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun ancaman hukumannya menurut Priyo yaitu sebagaiman diatur dan diancam dalam UU nomor 36 tahun 1999 dan PP nomor 53 tahun 2000 tentang Telekomunikasi. Ancaman hukumannya yaitu maksimal 4 tahun atau denda Rp400 juta.
Radio Ilegal Mulai Ganggu Penerbangan
Razia aparat keamanan terhadap penggunaan radio ilegal di Bintan, didasari penggunaan radio ilegal yang sudah sangat mengkhawatirkan. Seperti yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), gangguan gelombang radio ilegal tadi hampir merata terjadi di wilayah Indonesia.
”Sudah ada surat menteri, terkait maraknya penggunaan radio ilegal tadi. Ini juga terjadi di Bintan,” ujar Kapolres Bintan AKBP Yohanes S Widodo SH melalui Kasatreskrim AKP Priyo Prayitno kepada Batam Pos, Kamis (24/7).
Maraknya penggunaan radio ilegal di Bintan, sudah dijaring sebanyak 13 perusahaan. Malah perusahaan besar turut melakukan penggunaan radio tanpa izin. Terkait penemuan itu, penyidik Satreskrim Polres Bintan tengah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Menurut Priyo, penggunaan radio ilegal sangat membahayakan sebagaimana disampaikan oleh Menkoinfo RI nomor 108/M/Koinfo/4/2007 ke Gubernur di Indonesia. Dalam surat tersebut menteri menyampaikan ada laporan gangguan pita frekuensi untuk keperluan penerbangan (aero navigations).
Hubungan antara pesawat udara dan bandara menjadi ternganggu. Ini sangat membahayakan pesawat, penumpang, bandara, dan juga masyarakat di bawahnya bila terjadi bencana. Gangguan tersebut, semua bersumber dari gelombang radio yang tidak memenuhi syarat.
Priyo menyampaikan, gangguan ini sangat memungkinkan terjadinya kecelakaan pesawat udara. Berkenaan dengan itu, menteri meminta gubernur agar mencegah pemda dan instansi terkait, untuk mengeluarkan izin penetapan frekuensi.
Meskipun ada surat dari menteri, namun kenyataan di lapangan sejumlah perusahaan di Bintan telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Bintan. Berkenaan dengan itu, tambah Priyo, tidak menutup kemungkinan pihak Dinas Perhubungan Bintan akan dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.
Namun, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap pihak Dinas Perhubungan Bintan, Priyo menyampaikan pihaknya lebih dulu fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari perusahaan. ”Kita fokuskan dulu pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Priyo. ***
Pilihan Spaletti; Silva atau Malouda
Bursa transfer yang kurang menyenangkan bagi AS Roma. Satu bulan menjelang bursa ditutup, Giallorossi belum berhasil merekrut pemain yang berkualitas. Yang ada, allenatore Roma, Luciano Spalletti baru memperoleh bek kiri asal Norwegia yang sebelumnya bermain bersama Liverpool, John Arne Riise yang ditransfer dengan fee empat juta pound (Rp 73miliar).
Justru, di bursa transfer musim panas ini kehilangan salah satu pemain andalannya, winger asal Brasil, Alessandro Mancini. Pemain yang akan genap berusia 28 tahun pada 1 Agustus mendatang itu hengkang ke Inter Milan dengan fee 13 juta euro (Rp 185 miliar) pada 15 Juli lalu.
Untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Mancini, media massa Italia kerap mengaitkan Giallorossi dengan dua pemain sayap, David Silva (Valencia) dan Florent Malouda (Chelsea). Taksiran pers Italia tersebut diakui Spalletti.
“Mereka berdua adalah pemain yang punya kualitas. Kami tengah melakukan negosiasi. Dari situlah kami dapat melihat siapa yang paling memungkinkan bakal kami rekrut,” aku Spalletti seperti yang dilansir Goal.
Los Che menegaskan tidak akan menjual Silva, pemain berusia 22 tahun yang tampil memesona di ajang Euro 2008 lalu. Lagipula, Roma sendiri tampaknya kesulitan mencari dana sebesar 22 juta euro (Rp 315 miliar), fee yang diklaim menjadi bandrol Silva. Agen Silva, Julio Llorente mengklaim sejauh ini belum ada kontak resmi dengan kubu Giallorossi terkait pendekatan terhadap kliennya. Hal ini memicu spekulasi jika Roma lebih memprioritaskan proses negosiasi Malouda dengan kubu The Blues.
Liga Italia...It's Start...
Jadwal Serie A Italia musim 2008-09 akhirnya diumumkan di Roma pada Jumat, 25 Juli. Perhelatan panjang memperebutkan scudetto dimulai pada akhir pekan 31 Agustus walau sejatinya ada pertandingan pembuka yang dimainkan lebih awal sehari atau Sabtu, 30 Agustus. Dan roda kompetisi ditutup pada 31 Mei 2009.
Perjalanan Inter Milan mempertahankan gelar dimulai dengan partai yang tidak bisa dianggap enteng. Nerazzurri yang kini ditukangi Jose Mourinho akan bertandang ke kandang Sampdoria di Stadio Luigi Ferraris.
Partai penuh gengsi Derby della Madonnina antara AC Milan dan Inter akan berlangsung di pekan kelima (28/09) di putaran pertama dan pada 15 Februari 2009 di paro kedua musim. Partai berat Inter lainnya, menghadapi Juventus atau dikenal duel Derby d’Italia dijadwalkan di pekan ke-13 pada 23 September dan 19 April di paro kedua.
Derby Turin antara Juventus kontra Torino atau dikenal dengan Derby della Mole berlangsung pada pekan kedelapan. Sedangkan Derby della Capitale antara Roma versus Lazio akan adu kekuatan pada pekan ke-12.
Partai debut Ronaldinho bersama Milan akan berlangsung di San Siro, menghadapi tim promosi Bologna. Sementara AS Roma membuka langkahnya dengan menjamu Napoli di Stadio Olimpico. Partai seru di pekan perdana tidak lain adalah pertemuan Fiorentina versus Juventus di Artemio Franchi.
Partai alot lain yang bakal menyita perhatian antara Fiorentina vs Inter berlangsung di giornata kesembilan, Juventus vs Roma di pekan ke-10 atau hari yang sama dengan pertemuan Milan vs Napoli. Sementara pertemuan Juventus vs Milan digelar di pekan ke-16. Pekan ke-19 atau giornata penutup paro pertama digelar pada 18 Januari dengan partai menarik antara Milan vs Fiorentina dan Lazio vs Juventus.
Berikut jadwal lengkap Serie A 2008-09:
(paro pertama – paro kedua)
Pekan 1 (31/8/08 - 25/1/09)
Atalanta vs Siena
Cagliari vs Lazio
Catania vs Genoa
Chievo vs Reggina
Fiorentina vs Juventus
Milan vs Bologna
Roma vs Napoli
Sampdoria vs Inter
Torino vs Lecce
Udinese vs Palermo
Pekan 2 (14/9/08 - 28/1/09)
Bologna vs Atalanta
Genoa vs Milan
Inter vs Catania
Juventus vs Udinese
Lazio vs Sampdoria
Lecce vs Chievo
Napoli vs Fiorentina
Palermo vs Roma
Reggina vs Torino
Siena vs Cagliari
Pekan 3 (21/9/08 - 1/2/09)
Cagliari vs Juventus
Catania vs Atalanta
Fiorentina vs Bologna
Lecce vs Siena
Milan vs Lazio
Palermo vs Genoa
Roma vs Reggina
Sampdoria vs Chievo
Torino vs Inter
Udinese vs Napoli
Pekan 4 (24/9/08 - 8/2/09)
Atalanta vs Cagliari
Bologna vs Udinese
Chievo vs Torino
Genoa vs Roma
Inter vs Lecce
Juventus vs Catania
Lazio vs Fiorentina
Napoli vs Palermo
Reggina vs Milan
Siena vs Sampdoria
Pekan 5 (28/9/08 - 15/2/09)
Bologna vs Napoli
Catania vs Chievo
Fiorentina vs Genoa
Lecce vs Cagliari
Milan vs Inter
Palermo vs Reggina
Roma vs Atalanta
Sampdoria vs Juventus
Torino vs Lazio
Udinese vs Siena
Pekan 6 (5/10/08 - 22/2/09)
Atalanta vs Sampdoria
Cagliari vs Milan
Chievo vs Fiorentina
Genoa vs Napoli
Inter vs Bologna
Juventus vs Palermo
Lazio vs Lecce
Reggina vs Catania
Siena vs Roma
Udinese vs Torino
Pekan 7 (19/10/08 - 1/3/09)
Bologna vs Lazio
Catania vs Palermo
Chievo vs Atalanta
Fiorentina vs Reggina
Genoa vs Siena
Lecce vs Udinese
Milan vs Sampdoria
Napoli vs Juventus
Roma vs Inter
Torino vs Cagliari
Pekan 8 (26/10/08 - 8/3/09)
Atalanta vs Milan
Cagliari vs Chievo
Inter vs Genoa
Juventus vs Torino
Lazio vs Napoli
Palermo vs Fiorentina
Reggina vs Lecce
Sampdoria vs Bologna
Siena vs Catania
Udinese vs Roma
Pekan 9 (29/10/08 - 15/3/09)
Bologna vs Juventus
Catania vs Udinese
Chievo vs Lazio
Fiorentina vs Inter
Genoa vs Cagliari
Lecce vs Palermo
Milan vs Siena
Napoli vs Reggina
Roma vs Sampdoria
Torino vs Atalanta
Pekan 10 (2/11/08 - 22/3/09)
Atalanta vs Lecce
Cagliari vs Bologna
Juventus vs Roma
Lazio vs Catania
Milan vs Napoli
Palermo vs Chievo
Reggina vs Inter
Sampdoria vs Torino
Siena vs Fiorentina
Udinese vs Genoa
Pekan 11 (9/11/08 - 5/4/09)
Bologna vs Roma
Catania vs Cagliari
Chievo vs Juventus
Fiorentina vs Atalanta
Genoa vs Reggina
Inter vs Udinese
Lazio vs Siena
Lecce vs Milan
Napoli vs Sampdoria
Torino vs Palermo
Pekan 12 (16/11/08 - 11/4/09)
Atalanta vs Napoli
Cagliari vs Fiorentina
Catania vs Torino
Juventus vs Genoa
Milan vs Chievo
Palermo vs Inter
Roma vs Lazio
Sampdoria vs Lecce
Siena vs Bologna
Udinese vs Reggina
Pekan 13 (23/11/08 - 19/4/09)
Bologna vs Palermo
Chievo vs Siena
Fiorentina vs Udinese
Inter vs Juventus
Lazio vs Genoa
Lecce vs Roma
Napoli vs Cagliari
Reggina vs Atalanta
Sampdoria vs Catania
Torino vs Milan
Pekan 14 (30/11/08 - 26/4/09)
Atalanta vs Lazio
Cagliari vs Sampdoria
Catania vs Lecce
Genoa vs Bologna
Inter vs Napoli
Juventus vs Reggina
Palermo vs Milan
Roma vs Fiorentina
Siena vs Torino
Udinese vs Chievo
Pekan 15 (7/12/08 - 3/5/09)
Atalanta vs Udinese
Cagliari vs Palermo
Chievo vs Roma
Lazio vs Inter
Lecce vs Juventus
Milan vs Catania
Napoli vs Siena
Reggina vs Bologna
Sampdoria vs Genoa
Torino vs Fiorentina
Pekan 16 (14/12/08 - 10/5/09)
Bologna vs Torino
Fiorentina vs Catania
Genoa vs Atalanta
Inter vs Chievo
Juventus vs Milan
Napoli vs Lecce
Palermo vs Siena
Reggina vs Sampdoria
Roma vs Cagliari
Udinese vs Lazio
Pekan 17 (21/12/08 - 17/5/09)
Cagliari vs Reggina
Catania vs Roma
Chievo vs Genoa
Lazio vs Palermo
Lecce vs Bologna
Milan vs Udinese
Sampdoria vs Fiorentina
Siena vs Inter
Torino vs Napoli
Pekan 18 (11/1/09 - 24/5/09)
Bologna vs Chievo
Fiorentina vs Lecce
Genoa vs Torino
Inter vs Cagliari
Juventus vs Siena
Napoli vs Catania
Palermo vs Atalanta
Reggina vs Lazio
Roma vs Milan
Udinese vs Sampdoria
Pekan 19 (18/1/09 - 31/5/09)
Atalanta vs Inter
Cagliari vs Udinese
Catania vs Bologna
Chievo vs Napoli
Lazio vs Juventus
Lecce vs Genoa
Milan vs Fiorentina
Sampdoria vs Palermo
Siena vs Reggina